MEMBANGUN DESA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU MASYARAKAT DESA MELEK IT

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

30 Juli 2013 01:33:33  Administrator  227 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi berjumlah 7 orang.

Berikut Profil Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi sebagai berikut:

1. Alamat

Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi beralamat di Jalan KH. Mashadi No 48 RW 001 Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur kode pos 61153 website: desapurwodadi.gresikkab.go.id 

2. Visi

“Mewujudkan Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi sebagai Lembaga Desa yang kuat, merakyat, dinamis dan transparan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat desa guna mewujudkan kebersamaan dalam pembangunan Desa Purwodadi menuju Desa Mandiri”

3. Misi

  1. Meningkatkan Kualitas, Kapabilitas dan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi;
  2. Meningkatkan Optimalisasi Fungsi dan Tugas Anggota Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi;
  3. Menigkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Kebijakan-Kebijakan Publik;
  4. Berperan Aktif Dalam Meningkatkan Produk Kebijakan Publik yang Solutif atau kebijakan Berbasis Masyarakat dan Kebijakan untuk Mempercepat Terwujudnya Desa Leran munuju Desa Mandiri;
  5. Meningkatknya Partisipasi dan Pengawasan Masyarakat terhadap Kinerja Anggota Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi;
  6. Mendorong Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Transparan, Bersih dan Akuntabel;

4. Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi

Merah Putih Elegan Minimalis Poster Kalimat Motivasi Tokoh Masyarakat 

I.  PIMPINAN
  Ketua : Drs. Ainul Yaqin, M.M
  Wakil Ketua : Drs. Muhammad Nasir
  Sekretaris : Nurul Fahimah

 

I.  BIDANG
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  Anggota : Ahmad Farid, S.Pd.I
  Anggota : Karsono
       
b. Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  Anggota : Khasan Bisri
  Anggota : Suminto
       

5. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 

6. Tugas Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Agenda

 Sinergi Program

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:14
    Kemarin:642
    Total Pengunjung:267.685
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:104.23.243.62
    Browser:Mozilla 5.0

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. KH. Mashadi No. 48 Purwodadi Sidayu Gresik
Desa : Purwodadi
Kecamatan : Sidayu
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61153
Telepon : 081288638883
Email : [email protected]