Artikel
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi berjumlah 7 orang.
Berikut Profil Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi sebagai berikut:
1. Alamat
Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi beralamat di Jalan KH. Mashadi No 48 RW 001 Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur kode pos 61153 website: desapurwodadi.gresikkab.go.id
2. Visi
“Mewujudkan Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi sebagai Lembaga Desa yang kuat, merakyat, dinamis dan transparan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat desa guna mewujudkan kebersamaan dalam pembangunan Desa Purwodadi menuju Desa Mandiri”
3. Misi
- Meningkatkan Kualitas, Kapabilitas dan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi;
- Meningkatkan Optimalisasi Fungsi dan Tugas Anggota Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi;
- Menigkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Kebijakan-Kebijakan Publik;
- Berperan Aktif Dalam Meningkatkan Produk Kebijakan Publik yang Solutif atau kebijakan Berbasis Masyarakat dan Kebijakan untuk Mempercepat Terwujudnya Desa Leran munuju Desa Mandiri;
- Meningkatknya Partisipasi dan Pengawasan Masyarakat terhadap Kinerja Anggota Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi;
- Mendorong Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Transparan, Bersih dan Akuntabel;
4. Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi
| I. PIMPINAN | |||
| Ketua | : | Drs. Ainul Yaqin, M.M | |
| Wakil Ketua | : | Drs. Muhammad Nasir | |
| Sekretaris | : | Nurul Fahimah | |
| I. BIDANG | |||
| a. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa | ||
| Anggota | : | Ahmad Farid, S.Pd.I | |
| Anggota | : | Karsono | |
| b. | Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa | ||
| Anggota | : | Khasan Bisri | |
| Anggota | : | Suminto | |
5. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
6. Tugas Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

